SKB 3 Menteri, 3 Juni Cuti Bersama
Tahun ini merupakan tahun yang banyak di suka oleh para PNS di seluruh Indonesia, pasalnya banyak sekali tanggal merah dan cuti bersamanya. Bulan ini saja sudah 2 kali cuti bersama karena HARKITNAS (hari kejepit nasional). Pemerintah menetapkan tanggal 3 Juni 2011 sebagai cuti bersama guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan hari kerja di antara dua hari libur.
Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono menjelaskan, setelah mengevaluasi perubahan cuti bersama tahun 2011, khususnya pelaksanaan cuti bersama tanggal 16 Mei 2011, pemerintah menetapkan cuti bersama tersebut.
“Sebagian pegawai negeri sipil tidak sepenuhnya memanfaatkan hak cuti tahunan, padahal cuti adalah momen untuk revitalisasi, rekreasi, dan penyegaran bagi pegawai dan keluarganya,” katanya. Agung menambahkan, cuti bersama ini akan meningkatkan kegiatan pariwisata dalam negeri yang mempunyai dampak peningkatan ekonomi.
Keputusan cuti bersama itu dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, yakni dalam SKB Nomor 03/2011, Kep.135/MEN/V/2011 dan SKB/02/M.PAN-RB/05/2011.
“Perlu kami tegaskan bahwa pelaksanaan cuti bersama ini merupakan hak dari cuti tahunan pegawai,” katanya.
Agung juga menambahkan, pemerintah akan segera mengumumkan keputusan bersama tentang hari libur dan cuti bersama tahun 2012.













