3 PSK setelah dibina di Dinas Sosial, dijual lagi
21 Jun
Rumor penjualan wanita yang dikatakan dibina di Dinas Sosial UPTD Parawasa Berastagi, terbukti bukan isapan jempol. Kemarin (15/6), 2 PNS Parawasa dituntut 10 tahun 6 bulan penjara karena menjual 3 wanita dan dijadikan pekerja seks di Desa Huta Lombang, Kec Lubuk Barumun, Tapsel pada Oktober 2009.
Kedua oknum PNS tersebut masing-masing berinsial RG (47) warga Desa Kidupen, Kec Juhar dan DG (32) warga Komplek Parawasa Berastagi. RG dituntut 5 tahun 6 bulan penjara sedangkan DG 5 tahun. Sementara pemilik café berinisial IH (37), dituntut 5 tahun penjara. Ketiga terdakwa juga dikenakan denda, masing-masing Rp120 juta subsider 6 bulan kurungan.
Pembacaan tuntutan itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), R Aritonang SH, Andri Sudarmaji SH, secara bergantian. Sementara majelis hakim yang diketuai Tira Tirtona SH Mhum didampingi hakim anggota Shinta G br Pasaribu SH. Menurut JPU, ketiga terdakwa terbukti memperjualbelikan 3 wanita binaan kepada pria hidung belang di Desa Huta Lombang Kecamatan Lubuk Barumun Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) pada Oktober 2009 silam.
Ceritanya, terdakwa RG dan DG mengeluarkan tiga wanita binaan Parawasa Berastagi masing-masing berinisial D (24), S (24), B (24). Ketiganya warga Lubuk Barumun Kabupaten Tapanuli Selatan dengan meminta uang tebusan masing-masing Rp500 ribu kepada masing-masing korban.
Selanjutnya kedua oknum PNS tersebut diduga menjual para wanita itu ke pemilik café bernisial IH (37) warga Desa Huta Dolok Kecamatan Lubuk Barumun Kabupaten Tapanuli Selatan pada bulan Oktober 2009 silam untuk dipekerjakan sebagai pelayan café di tempat itu.
Namun mereka malah dijadikan sebagai pelayan seks untuk tamu-tamu dengan jasa bervariasi. Pemilik kafe mengenakan bayaran Rp20 ribu per tamu dan Rp50 ribu bila dibawa ke luar. Terungkapnya kasus itu berawal laporan dari salah satu keluarga korban kepada aparat Polres Karo, anaknya telah keluar dari Parawasa Berastagi namun belum juga dikembalikan kepada para keluarga korban.
Ditambahkan JPU, hal yang memberatkan kepada ketiga terdakwa karena atas perbuatan ketiga terdakwa dapat meresahkan masyarakat, tidak mengakui perbuatannya dan para korban menjadi trauma. Lebih lanjut dikatakan, ketiga terdakwa dikenakan pasal 2 ayat 1 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan perdagangan orang.


No comments yet